Tupoksi
TUGAS DAN FUNGSI
DINAS KESEHATAN KOTA MAGELANG
Nama OPD :
DINAS KESEHATAN KOTA MAGELANG
Alamat :
JL. Sarwo Edhi Wibowo
No. 2 Magelang
No Telp :
+62 293 363695
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan bidang kesehatan.
STRUKTUR ORGANISASI
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahkan:
– Subbagian Program dan Keuangan;
– Subbagian Umum dan Kepegawaian. - Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahkan:
– Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
– Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Kesehatan Olahraga; dan
– Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat; - Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahkan:
– Seksi Surveilans dan Imunisasi;
– Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
– Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa; - Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, membawahkan:
– Seksi Pelayanan Kesehatan;
– Seksi Farmasi Makanan-Minuman dan Alat Kesehatan; dan
– Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan; - Unit Organisasi Bersifat Fungsional, terdiri atas:
– Puskesmas Magelang Utara, membawahkan Subbagian Tata Usaha;
– Puskesmas Magelang Tengah, membawahkan Subbagian Tata Usaha;
– Puskesmas Magelang Selatan, membawahkan Subbagian Tata Usaha;
– Puskesmas Jurangombo, membawahkan Subbagian Tata Usaha;
– Puskesmas Kerkopan, membawahkan Subbagian Tata Usaha. - Unit Organisasi Bersifat Khusus, terdiri atas:
– RSUD Tidar Kota Magelang, membawahkan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Wakil Direktur Pelayanan, Komite Medik dan Komite Keperawatan;
– RSUD Budi Rahayu, membawahkan Subbagian Tata Usaha, Seksi Penunjang Medis dan Non Medis dan Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan; - UPT, terdiri atas:
– UPT Laboratorium Kesehatan, membawahkan Subbagian Tata Usaha;
– UPT Instalasi Farmasi, membawahkan Subbagian Tata Usaha; dan
– UPT Public Safety Center 119, membawahkan Subbagian Tata Usaha. - Kelompok Jabatan Fungsional