Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI
DINAS KESEHATAN KOTA MAGELANG


Nama OPD :
DINAS KESEHATAN KOTA MAGELANG

Alamat :
JL. Sarwo Edhi Wibowo
No. 2 
Magelang

No Telp :
+62 293 363695

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
  3. pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan bidang kesehatan.

 

STRUKTUR ORGANISASI


Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas:

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat, membawahkan:
    – Subbagian Program dan Keuangan;
    – Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahkan:
    – Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
    – Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Kesehatan Olahraga; dan
    – Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat;
  • Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahkan:
    – Seksi Surveilans dan Imunisasi;
    – Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
    – Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
  • Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, membawahkan:
    – Seksi Pelayanan Kesehatan;
    – Seksi Farmasi Makanan-Minuman dan Alat Kesehatan; dan
    – Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  • Unit Organisasi Bersifat Fungsional, terdiri atas:
    – Puskesmas Magelang Utara, membawahkan Subbagian Tata Usaha;
    – Puskesmas Magelang Tengah, membawahkan Subbagian Tata Usaha;
    – Puskesmas Magelang Selatan, membawahkan Subbagian Tata Usaha;
    – Puskesmas Jurangombo, membawahkan Subbagian Tata Usaha;
    – Puskesmas Kerkopan, membawahkan Subbagian Tata Usaha.
  • Unit Organisasi Bersifat Khusus, terdiri atas:
    – RSUD Tidar Kota Magelang, membawahkan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Wakil Direktur Pelayanan, Komite Medik dan Komite Keperawatan;
    – RSUD Budi Rahayu, membawahkan Subbagian Tata Usaha, Seksi Penunjang Medis dan Non Medis dan Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan;
  • UPT, terdiri atas:
    – UPT Laboratorium Kesehatan, membawahkan Subbagian Tata Usaha;
    – UPT Instalasi Farmasi, membawahkan Subbagian Tata Usaha; dan
    – UPT Public Safety Center 119, membawahkan Subbagian Tata Usaha.
  • Kelompok Jabatan Fungsional