ArtikelBerita

PEMBINAAN PENGELOLAAN LIMBAH KLINIK OLEH DINAS KESEHATAN

PEMBINAAN PENGELOLAAN LIMBAH KLINIK OLEH DINAS KESEHATAN

Mimin Triyanti

Administrator Kesehatan Ahli Muda pada Bidang PSDK

Dinkes Kota Magelang

 

Bedasarkan amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menyatakan bahwa “ Pemerintah bertanggungjawab merencamakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan Upaya kesehatan yang merata dan terjangka oleh masyarakat” Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen resiko dan keselamatan pasien perlu ditetapkan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan kesehatan yang bermutu.

Salah satu sasaran dan strategi arah kebijakan RPJMN 2020-2024 yaitu meningkatkan pelayanan Kesehatan menuju cakupan Kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan Kesehatan dasar. FKTP dalam hal ini klinik harus memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, selain itu juga terkait limbah hasil usaha yang harus dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak pada lingkungan sekitar.

Klinik termasuk usaha dengan analisa tingkat risiko menengah tinggi sehingga dokumen perizinan berusahanya meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya serta  Sertifikat Standar (pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengamanahkan kewajiban bagi Pelaku Usaha untuk memiliki legalitas dalam memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Standar Usaha untuk Klinik diatur dalam KBLI 86104 dimana Aktivitas Klinik Pemerintah dan KBLI 86105 untuk Aktivitas Klinik Swasta. Standar ini mengatur kegiatan Klinik dalam penyelenggaraan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang menyediakan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap, baik di Klinik pemerintah maupun di Klinik swasta.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kesehatan dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik secara keseluruhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dikenal sebagai Online Single Submission (OSS) yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat banyak sekali kendala yang terjadi dalam pengelolaan Limbah utamnya limbah cair hasil usaha klinik, sehingga perlumya pemahaman bersama baik dari pelaku usaha maupun dari tim Pembina (Dinas Kesehatan), bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dilengkapi SPPL wajib melakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang atau dimanfaatkan. Untuk menjembatani permasalahan dilapangan tersebut Dinas Kesehatan Kota Magelang Bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembinaan terhadap 27 Klinik yang ada di kota Magelang baik itu klinik pratama, Klinik utama maupun Klinik kecantikan pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 bertempat di aula Dinas Kesehatan Kota Magelang, selain pelaku usaha pertemuan tersebut juga dihadiri dari Puskesmas, Bidan Praktek Mandiri,  Tim Visitasi serta Lintas Program Dinas Kesehatan.

Tujuan dari pertemuan ini adalah adanya persamaan persepsi antara Dinas Kesehatan sebagai  Pembina dengan klinik selaku pelaku usaha, dimana para pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan dan melaporkan hasil pemantauan limbah ke Dinas Kesehatan minimal setiap 6 bulan sekali.

Pengelolaan Amdal sebelum adanya UU Cipta kerja berupa UKL UPL, namun setelah adanya UU Cipta kerja menjadi SPPL dari OSS, dimana didalam SPPL tersebut ada kesanggupan dari pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan, artinya semua pelaku usaha dalam hal ini Klinik wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan limbah. Dalam Pengolahan air limbah Domestik dapat dilakukan secara tersendiri tanpa menggabungkan dengan pengolahan air limbah dari kegiatan lain, atau secara terintegrasi melalui penggabungan air limbah dari kegiatan lain kedalam satu system pengolahan air limbah, proses klorinasi baru dibuang ke lingkungan, namun sebelum pembuangan ke Lingkungan disediakan bak Kontrol untuk melakukan pemantauan baku mutu air limbah.

Pemantauan yang dimaksud adalah pemantauan terhadap baku mutu air limbah dari pengamblan sample air limbah sesuai dengan parameter kadar maksimal :

Ph : 6-9
BOD : 30 mg/L
COD : 100 mg/L
TSS : 30 mg/L
M d daan L : 5 mg/L
Amoniak : 10 mg/L
Total Coliform : 3000 jml/100ml
DEBIT : 100 L/org/hari

Pemeriksaan baku mutu air limbah dapat dilakukan di UPT  Laboratorium Kesehatan Daerah Jl. Jeruk No. I A Magelang setiap 6 bulan sekali dan hasil pemeriksaan dikirim ke Puskesmas setempat.

Sedangkan Pengelolaan limbah padat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga, pengambilan lebih dari 2x 24 jam harus masuk dalam ruang pendingin dibawah 5˚C