Layanan PerizinanPerizinan Bidang Kesehatan

Perizinan Elektromedik

  1. Dasar hukum
  1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
  3. UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
  5. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  6. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan;
  7. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2003 tentang retribusi Izin di Bidang Kesehatan;
  8. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
  10. Permenkes RI Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis;
  11. Peraturan Walikota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang;
  12. Peraturan Walikota Kota Magelang Nomor 50 Tahun 2018  tentang Perubahan Atas Peraturan walikota Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  13. Keputusan Walikota Magelang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin di Bidang Kesehatan;
  14. Keputusan Walikota Magelang Nomor 503/31/112 Tahun 2019 Tentang Jenis-Jenis Perizinan dan Non Perizinan Yang Didelegasikan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
  1. Persyaratan
  1. Foto copy KTP
  2. Pas Foto berwarna 4×6
  3. Fotokopi STRE yang masih berlaku dan dilegalisasi
  4. Fotokopi Ijazah
  5. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
  6. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
  7. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan (update SISDMK).
  8. Surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebelumnya (untuk praktek ke 2 dan ke 3)
  9. Izin praktek sebelumnya untuk pengajuan izin praktek ke 2 dan 3
  10. Izin Lama (jika perpanjangan)
  11. SIP dicabut dan surat keterangan pencabutan
  1. Sistem, mekanisme, dan prosedur
Pendaftaran berkas permohonan
  1. Jangka waktu pelayanan
Maksimal 5hari kerja
  1. Biaya/tarif
Rp. 0,-
  1. Produk pelayanan
Izin Praktek Teknis Elektromedis
  1. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan.
  7. Aplikasi Sicantik
  1. Kompetensi pelaksana

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan internal
  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
  1. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

  1. Jumlah pelaksana

Petugas Tim Teknis : 3orang

  1. Jaminan pelayanan
  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
  1. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. Evaluasi kinerja pelaksana
  1. SurveyKepuasanMasyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Rapat Tinjauan Manajemen
  4. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
  5. Laporan bulanan pencapaian sasaran mutu
  1. Formulir