DOKUMENTASI KTR PUSKESMAS JURANGOMBO
Peringatan dilarang merokok telah diterapkan di Puskesmas Jurangombo. Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda Kawasan Bebas Asap Rokok pada pintu masuk Puskesmas Jurangombo. Kemudian terdapat peringatan Dilarang Merokok pada ruang tunggu pasien sebelum menerima pelayanan di masing-masing poli yang tersedia. Tak hanya tersedia di lantai 1, tanda Dilarang Merokok tersedia pada lantai 2 Puskesmas. Tanda Dilarang Merokok diletakkan pada ruang-ruang yang terjangkau oleh pasien dan dapat dilihat oleh pasien sewaktu datang ke Puskesmas, menunggu pelayanan, ataupun saat berada di lantai 2 Puskesmas. Hal ini dilakukan supaya pasien yang datang mengetahui bahwa di tiap ruang Puskesmas tidak diperbolehkan merokok. Hasil dari pemasangan tanda Dilarang Merokok tersebut adalah pasien yg selama ini datang ke puskesmas mematuhi aturan tsb sehingga betul – betul tidak ada asap rokok di dalam puskesmas.