Berita

Komunikasi Informasi Edukasi Keamanan Pangan untuk Masyarakat Kota Magelang

Sesuai dengan amanat UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pre market dan post market pada makanan yang beredar di masyarakat. Pengawasan pre market dilakukan melalui penilaian evaluasi keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan. Sedangkan untuk pengawasan post market, dengan sampling dan pengujian laboratorium serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi. Terkait hal tersebut diperlukan suatu program yang konsisten dan berkesinambungan sehingga pangan yang aman, bermutu, dan bergizi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Pada tahun 2019, data kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang dihimpun BPOM menunjukkan tempat terjadinya KLB keracunan pangan tertinggi yaitu di tempat tinggal sebanyak 26 kejadian (33,8%), disusul dengan lembaga pendidikan dengan 12 kejadian (15,6%), Adapun urutan jenis makanan yang diduga menyebabkan keracunan pangan tertinggi adalah masakan rumah tangga sebanyak 31 kejadian (40,3%). Hal ini menunjukkan bahwa penanganan pangan yang aman perlu terus dilakukan, didukung dengan pemberdayaan masyarakat demi mewujudkan terciptanya konsumen cerdas yang dapat melindungi dirinya sendiri, keluarga, maupun komunitas masyarakat dari ancaman produk makanan yang tidak memenuhi syarat. Bentuk nyata strategi ini adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bersama lintas sektor/tokoh masyarakat. Dalam mengembangkan komunikasi risiko dibutuhkan peran lintas sektor yang bisa menjangkau penerima manfaat yang ditargetkan yaitu masyarakat dan komunitas masyarakat. Peran serta lintas sektor dalam hal  ini tokoh masyarakat akan semakin meningkatkan efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat hingga titik-titik kabupaten/kota. Di samping itu, peningkatan pemahaman individu terhadap konsep keamanan pangan dilaksanakan melalui sosialisasi keamanan pangan.

Kegiatan sosialisasi tentang keamanan pangan telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Magelang melalui Seksi Farmasi Makanan Minuman dan Alat Kesehatan. Kegiatan  yang mengundang 360 orang masyarakat di Kota Magelang ini dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 25 Juli 2022 sampai tanggal 28 Juli 2022 di Hotel Trio Kota Magelang dan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, dr. Istikomah. Sosialisasi keamanan pangan ini merupakan kegiatan rutin Dinas Kesehatan Kota Magelang untuk mewujudkan Kota Magelang sebagai kota yang aman pangan. Disampaikan dr. Istikomah bahwa sosialisasi tentang Keamanan Pangan ini juga mendukung misi Kota Magelang yang ke-2 dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama dalam hal pengetahuan tentang keamanan pangan dimana masyarakat di ajak untuk mengutamakan keamanan pangan mulai dari proses pemilihan bahan baku, proses pengolahan sampai proses dimana makanan itu dikonsumsi. Kegiatan ini juga sebagai salah kegiatan yang mendukung salah satu inovasi Dinas Kesehatan Kota Magelang yaitu inovasi “Saber Maya” (Sapu Bersih Makanan Berbahaya).