ArtikelBerita

PENDAMPINGAN PENGISIAN EVIDENCE INOVASI DINAS KESEHATAN KOTA MAGELANG

Sesuai dengan amanat  Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 tahun 2018 bahwa Inovasi Daerah adalah Sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah. Dan menindaklanjuti SE Walikota Magelang tanggal 27 November 2023 nomor 072.11/626/40 tentang lomba inovasi Daerah Kota Magelang tahun 2024 batas waktu penginputan dokumen dilakukan pada tanggal 29 April s.d 31 Mei 2024,  Peserta lomba wajib melakukan penginputan 20 indikator kematangan inovasi yang di usulkan. Adapun nilai kematangan inovasi di tetapkan minimal 100 poin dari nilai maksimal 111 poin.

Dinas Kesehatan sebagai Instansi pembina dari UPT ; Puskesmas, Labkes, RS Budi Rahayu, RSU Tidar Kota Magelang dan IF memfasilitasi pendampingan pengisian dokumen pendukung inovasi dengan Bimbingan Teknis dari Tim Inovasi Pemerintah Kota Magelang dengan menghadirkan nara sumber Bp. Didin Saefudin, S.Pd., M.T Kepala Bidang Penelitian Badan Perencanaan dan Riset Daerah yang memberikan materi tentang dokumentasi inovasi sejak proses ide gagasan menjadi sebuah inovasi yang lengkap data dukungnya sehingga inovasi bisa disebut sebagai inovasi yang matang. Bimbingan teknis dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sejak  pukul 13.00 s.d pukul 15.00 dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang dari Puskesmas, UPT PSC, IF, RS Budi Rahayu dan RSUD Tidar Kota Magelang. Acara berjalan dengan lancar

Tujuan Pertemuan ini adalah :

  1. Memberikan pemahaman kepada para inovator tentang dokumentasi inovasi yang matang
  2. Para Inovator mampu mengisi data dukung ke dalam link yang telah di tentukan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan
  3. Dinas Kesehatan mampu menghasilkan inovator-inovator yang mampu memberikan dampak positif dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien serta mempermudah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan