Artikel

PELATIHAN SANITASI UNTUK PENJAMAH MAKANAN DAN PANGAN SIAP SAJI

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1098/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan Dan Restoran. Makanan yang dimakan tidak boleh membahayakan kosumen. Baik melalui faktor biologis, kimiawi atau kontaminan lainnya. Melalui food safety dan kulalitas yang dikontrol, akan menjamin didapatkannya makanan yang aman, baik melalui siklus pembuatannya, seperti produksi makan, penangannya, proses, pengepakan, penyiapannya maupun penyajiannya.

Higiene sanitasi makanan adalah pengendalian terhadap faktor makanan, orang , tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainya.

Keamanan makanan merupakan kebutuhan masyarakat, karena makanan yang aman akan melindungi dan mencegah terjadinya penyakit, atau gangguan kesehatan lainya. keamanan makanan pada dasarnya adalah upaya higiene sanitasi makanan , gizi dan safety.

Pelatihan Keamanan pangan diperlukan untuk melindungi konsumen dan mengajarkan kepada penjamah makanan untuk selalu menjaga kebersihan dan keamanan diri dan makanan yang dijajakannya. 

Pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 12 dan 13 September 2023 bertempat di Aula RST dr. Soedjoeno Kota Magelang. Acara ini dihadiri oleh 32 orang Penjamah makanan di Instalasi Gizi yang berasal dari RS Harapan, RST dr Soedjono, RS Gladiol, RS Islam, RS Panti Bahagia, dan RS Lestari Rahaja,

Tujuan Pelatihan ini adalah Peserta mampu memahami dan mengerti isi peraturan perundang – undangan Higiene Sanitasi makanan.

Tujuan Instruksional Khusus , Peserta mengetahui , memahami , mengerti dan melaksanakan peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan Hygiene sanitasi makanan. Dalam kegiatan ini , peserta mendapatkan sertifikat Pelatihan Penjamah Makanan, sebagai bukti bahwa mereka telah mengikuti Pelatihan ini, memahami dan bersedia mengamalkan aturan perundang undangan terkait Hygiene keamanan makanan.