ArtikelBerita

Sosialisasi Pelaporan INM kepada TPMD dan TPMDG

Sosialisasi Pelaporan INM kepada TPMD dan TPMDG

Sesuai dengan Permenkes Nomor 30 tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah. TPMD/TPMDG harus melakukan pengukuran INM dan melakukan pelaporan kepada Kementerian Kesehatan melalui aplikasi mutufasyankes secara periodik (triwulan dan semesteran)

Indikator Nasional Mutu merupakan tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan kesehatan, dengan tujuan menilai apalah upaya yang telah dilakukan dapat meningkatkan keluaran pelayanan kesehatan, pembelajaran menggunakan praktik terbaik yang diperoleh melalui melalui proses kaji banding, kepentingan transparansi publik dan memberikan umpan balik kepada fasyankes.

Terdapat 4 indikator yg harus dilaporkan melalui INM yaitu 1. kepuasan pasien(TPMD/TPMDG), 2. kepatuhan penyediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan(TPMD/TPMDG), 3. kepatuhan kunjungan pasien hipertensi sesuai jadwal kontrol (untuk TPMD) dan 4. Pengukuran skor OHIS Pasien(untuk TPMDG).

Kementerian Kesehatan telah memerintahkan kepada TPMD/TPMDG untuk melakukan pelaporan INM secara periodik dimulai dari Triwulan Akhir Tahun 2023, oleh karena itu Dinas Kesehatan Kota Magelang mengadakan Sosialisasi Pelaporan INM kepada TPMD dan TPMDG pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 bertempat di Aula BAPPEDA Kota Magelang. Diharapkan setelah mendapat sosialisasi TPMD dan TPMDG dapat melakukan pelaporan INM secara rutin.