ArtikelBerita

TATAS TITIS TETES

TATAS TITIS TETES MEMBERIKAN ENERGI POSITIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUP DINAS KESEHATAN KOTA MAGELANG DALAM MEWUJUDKAN CORE VALUE BERAKHLAK

Perubahan Lingkungan strategis yang serba cepat, harus disikapi dengan adanya tata Kelola pemerintahan yang dinamis, responsive, efektif dan efisien untuk mewujudkan pelayanan public secara prima. ASN tentu saja berperan sebagai agen perubahan yang akan membawa birokrasi Indonesia yang lebih baik.

Dinas Kesehatan Kota Magelang sebagai instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, yang diwujudkan melalui bekerja dengan jujur, berintegritas, bertanggungjawab serta tidak menyimpang dari kode etik ASN. Dalam mengoptimalkan perwujudan tata nilai tersebut Dinas Kesehatan Kota Magelang menginisiasi kinerja harian pegawai melalui Inovasi Tatas Titis Tetes. Tatas yang berarti tanggap terhadap semua permasalahan yang ada, kemudian Titis yang berarti tepat, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah seharusnya dilakukan dengan cepat dan secara terintegrasi antar lintas bidang ataupun antar teman. Kemudian Tetes berarti tepat dalam mengatasi suatu permasalahan atau tepat dalam memberikan suatu Solusi pemecahan masalah.

Bentuk layanan Inovasi Tatas Titis Tetes ini adalah, setiap pegawai di lingkup Dinas Kesehatan wajib hadir tepat waktu sebagaimana telah ditetapkan oleh BKPSDM, bila ada yang datang terlambat diberikan punishment dengan memberikan tauziah atau nasehat kepada temannya, kemudian setiap pagi datang masuk ke ruangan harus memberikan salam, saling mendoakan serta masuk ruangan dengan tersenyum, dan itu merupakan energi positif kita untuk bekerja, kemudian selalu membudayakan melalukan suatu pekerjaan diselesaikan secara terintegrasi, saling dukung antar bidang, antar teman.

Diharapkan bahwa dengan adanya inovasi Tatas Titis Tetes ini tidak hanya menjadi sebuah catatan di atas kertas, tetapi juga dapat selalu tertanam dalam diri setiap Aparatur Sipil Negara selaku perpanjangan tangan negara dalam memenuhi tugas dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa guna mewujudkan tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia.