Pertemuan Pembinaan Penyehat Tradisional oleh Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan menyelenggarakan Pertemuan Pembinaan Penyehat Tradisional pada hari Selasa , tanggal 22 Maret 2022 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Magelang yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan bapak Nasrodin,S.Kep,Ners
Pertemuan tersebut dihadiri oleh para pemijat tradisional yang memberikan pelayanan secara berkelompok seperti Jemari, Blossom, Enggal Waras dan Tiga Putri Dewi, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penyehat tradisional harus memiliki izin sesuai dengan kompetensi dan jenis pelayanan yang diberikan. Kelompok pemijat tradisional yang diundang pada pertemuan kali ini semuanya belum memiliki izin pelayanan atau disebut dengan STPT sehingga dijelaskan persyaratan dan alur pengurusanya oleh Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Mimin Triyanti,S.Kep,Ners,M.Kes,M.H. Setelah STPT terbit harus segera mengurus izin pelayanan secara berkelompok yang disebut dengan Panti Sehat.
Kesepakatan dari pertemuan tersebut semua penyehat tradisional Empiris wajib mengurus STP paling lambat tnggal 10 JuniĀ 2022, bila sampai tanggal tersebut belum dapat menunjukkan STPT maka tidak boleh memberikan pelayanan dan menjadi pantauan dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Magelang.