Berita

SOSIALISASI PERATURAN WALIKOTA MAGELANG NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

Kamis (24/03/2022) Seksi Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Magelang selenggarakan Sosialisasi Peraturan Walikota Magelang Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang bertempat di Ruang Pangripta BAPPEDA Kota Magelang. Acara yang diikuti oleh seluruh OPD di Kota Magelang dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, dr. Istikomah. Selaku narasumber kegiatan, Panca Ariana, SH dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Magelang memaparkan proses penyusunan Peraturan Walikota ini sampai dengan proses pengundangannya.  MTCC (Muhammadiyah Tobaco Control Center) dari UNIMMA juga hadir selaku pendamping yang mengawal proses advokasi sampai terbitnya Peraturan Walikota ini. MTCC juga membagikan materi tentang fakta-fakta akibat negatif rokok dan penerapan KTR di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia. Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Kesehatan saat ini terus berproses menuju terwujudnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Magelang. Acara yang dipandu  Koordinator Bidang Kesehatan Masyarakat, Agus Tri Ratmoko, SKM, MPH, berjalan dinamis ditandai dengan berbagai diskusi yang diajukan oleh peserta.